SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi M Ishak mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mentargetkan akan memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 ribu pekerja rentan di Kaltim.
Dikatakannya, bantuan tersebut diberikan untuk mencover jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rangka memberikan bantuan kepada pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya jaminan kecelakaan kerja dan kematian dan sampai saat ini masih berproses untuk di APBD murni, karena ada pergeseran sambil menunggu Pergub selesai, sebagai dasar kami untuk menyelesaikan,” ujarnya baru-baru ini.
Menurut Andi M Ishak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan verifikasi data yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota.
“Secara simultan, kami juga melakukan verifikasi data yang disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan NIK. Insyaallah tidak akan terjadi tumpang tindih. Jadi yang sudah tercover di kabupaten/kota atau lainnya, otomatis akan tereliminasi dari data,” terangnya.
Andi M Ishak menyebut, hingga saat ini ada sebanyak 60 ribu nama calon penerima bantuan telah masuk data. Namun nama-nama tersebut masih akan divalidasi terlebih dahulu.
“Sampai ini dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengumpulkan 60 ribu se-Kaltim. Tapi data ini masih harus dilakukan pembersihan dan memastikan melalui validasi data. Karena target Gubernur dan Wakil Gubernur 100 ribu dari semua jenis pekerja rentan yang akan dibantu,” katanya.
Dia menambahkan, kekurangan dari target penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Karena yang baru didata itu 60 ribu, semoga secara bertahap tambahan datanya akan menyusul. Karena persoalannya kepastian data itu kita harus bekerjasama dengan BPJS. Kita juga tunggu usulan dari kabupaten/kota,” pungkasnya. (end/adv/kominfokaltim)