SENDAWAR – Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) sudah memberlakukan tilang elektronik dengan menyiagakan pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang terpasang di tiga kendaraan satu mobil dan dua sepeda motor, Dengan adanya ETLE ini diharapkan tingkat pelanggaran di kawasan Zona Zero Tolerance akan menurun.
“Sejak awal Mei 2021 kami sudah menjalankan tilang electronic ETLE ini terutama di zona zero tolerance dipasang satu mobil patroli dan dua unit sepeda motor,”ujar Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan Alimuddin, kamera ini akan merekam atau menditeksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Apabila ada pengendara yang melanggar tidak akan lepas dari pengawasan kamera mobile tesebut. Dipastikan pelanggar akan mendapatkan tilang electronik hasil output dari perangkat ETLE berupa foto dan video, yang dapat dianalisa untuk memastikan pelanggaran lalu lintas secara akurat dengan mengedepankan transparansi.
“Kami sudah memantau semua pelanggaran yang ada dan terkontrol serta diketahui petugas Satlantas Polres Kubar yang memantau dari ruang kontrol dan pengawasan jalan yang memiliki monitor pengawas,” bebernya.
Ia menuturkan, bagi pengendara yang telah dinyatakan melanggar atas pembuktiannya, akan menerima surat dari polisi dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Dalam surat tersebut terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Semoga proses uji coba di lapangan lancar dan bebas hambatan selama Ramadan berlangsung,” imbuhnya.
Dikatakan Alimuddin, pola sistem penindakannya yang sudah terkonsep rapi dan baik karena mengedepankan pendekatan khusus kepada masyarakat dengan cara menyampaikan sosialisasi di lapangan sebelum berlaku secara efektif di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
“Sejauh ini kami sudah memasang perangkat tiga kamera ETLE dan satu set alat kontrol yang ditempatkan di ruang operator. Satu kamera terpasang di mobil patroli lantas, dan dua lainnya terpasang di helem petugas patroli bermotor,” bebernya.
Alimuddin membeberkan, apabila ada pengendara yang melanggar akan dikirim surat tilang tersebut ke alamat pemilik kendaraan. Jika dalam jangka waktu tiga bulan tidak di bayar surat surat kendaraan akan di blokir, dan kendaraan tersebut digolongkan dengan mobil bodong tidak memiliki surat surat yang sah, sampai pemilik kendaraan membayar denda tilang tersebut. Saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan pemilik harus melunasi denda tilang terlbih dahulu. Blokir dapat dibuka kembali setelah semuanya lunas.
“Kita lihat saja hasilnya dalam sepekan pertama ini, berapa banyak pelanggaran yang ditemukan lewat kamera canggih ini. Saya berjanji akan merilis data pelanggaran dalam tahap uji coba nanti,”ungkapnya.
Alimuddin mengimbau kepada masyarakat, sebelum membeli kendaraan hendaknya di cek dulu tunggakan tilang electroniknya maupun pajak kendaraanya. Apabila masyarakat membeli kendaraan tidak teliti akan menanggung beban yang tidak terduga saat membayar pajak kendaraanya.
“Karenaya, sebelum kendaraan itu dibeli cek semua dulu tunggakan tunggakan kendara tersebut apa masih ada atau sudah bersih dari tunggakan,” katra Alimuddin. (arf)