SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjamin kesamaan kedudukan hukum dan penghormatan atas hak asasi manusia atas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan H. Agus Aras, SM, MAP anggota DPRD Kaltim saat menggelar sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kepada ratusan warga Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara, Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (5/3/2022).
Menurut Agus Aras, Peraturan Daerah ini penting disosialisasikan karena menyangkut hak-hak penyandang disabilitas atau dulunya disebut penyandang cacat, mengingat masih banyak warga Kaltim yang belum mengetahui bahwa Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 dan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2018 menjamin kesamaan hak dan kesamaan kesempatan pada penyandang disabilitas termasuk dalam kesamaan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
“Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada pasal 13 mewajibkan pihak pemerintah daerah untuk mempekerjakan sedikitnya 2 persen dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawi atau karyawannya,” tegas anggota komisi III DPRD Kaltim ini.

Hal senada disampaikan, Dr. H. Ernata Hadi Sujito – Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kutim yang menjadi narasumber memaparkan pengertian penyandang disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 dan Perda Kaltim nomor 1 tahun 2018 disebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dikatakan, Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap perbedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
“Pada Perda nomor 1 tahun 2018 penyandang disabilitas memiliki hak dan dijamin oleh pemerintah daerah, diantaranya hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan dan hak politik,” ujar Ernata.
Terkait dengan program kerja Dinas Sosial Kutai Timur, disebutkan Pemkab Kutim telah melakukan roadmap pendataan untuk penyandang disabilitas hingga tahun 2022 sebanyak 616 orang. Dinsos Kutim telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya berupaya meingkatkan keilmuannya mendapatkan pendidikan dan keterampilan agar mereka juga memiliki kemampuan keterampilan yang setara dengan warga lainnya.
“Kami telah memberikan bantuan sesuai apa yang mereka butuhkan seperti Kursi roda, Tangan palsu dan Kaki palsu,” tutur Ernata.
Selain itu upaya Dinas Sosial Kutim untuk pengawalan masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan adalah dengan cara melakukan pembinaan khusus, dan pihaknya mengaku telah komunikasikan dengan Disnakertrans untuk memberikan kesempatan saudara saudara kita penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Jangan ada pengucilan kepada warga penyandang disabilitas, karena mereka juga memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Heldiyanur – Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim yang hadir pada Sosialisasi Perda ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan anggota DPRD Kaltim dari fraksi Demokrat H. Agus Aras.
Menurut Heldi hal ini sejalan dengan program PWI Kaltim yakni turut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjunjung harkat dan martabat manusia dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Kaltim.
“Kesamaan hak mendapatkan akses layanan informasi dan demokratisasi bagi penyandang disabilitas akan terus PWI kawal bersama pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan DPRD Kaltim,” tutup Heldi. (ma/mh)







