SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar mengamankan seorang ayah di Kecamatan Damai Kutai Barat yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP. Iswanto mengatakan, polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan istri tersangka. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungya sendiri dengan cara memasukkan jari kelingkingnya ke kemaluan korban.
“Awal kejadiannya bermula dari tersangka meminta berhubungan badan dengan istrinya karena di tolak, dan anaknya lah yang menjadi pelampiasan nafsu bejat si bapak,”kata Iswanto didampingi Kanit PPA Ipda. Roben saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Rabu (10/3/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 76e Jo pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana di rubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang – Undang.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milliar. (arf)




