SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Saefudin Zuhri mengadakan sosialisasi dan penyebarluasan Perarturan Daerah (Perda), No. 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Nurul Huda Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran Samarinda, Jumat (9/4/2002)
Dikatakan Sefufudin, Perda yang disosialisasikan ini nantinya diharapkan bisa memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat. khususnya masyarakat yang kurang mampu. Diharapkan, mayarakat akan memahami dan terbantu dalam proses hukum.
“Iini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam melindungi hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia,” katanya kepada acara yang dihadiri warga, tokoh masyarakatr dan lurah.
Salah satu narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini, Fatimah Ashari SH, MHum menekankan perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Karenanya dibuktikan dengan surat keterangan miskin dan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya .
“Perda ini diperuntukkan untuk melindungi masyarakat miskin, dalam proses hukumnya sampai selesai,”pungkas Fatimah. (*/adv).




