AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Pemkot Samarinda Musnahkan 1.115 Botol Miras

by Redaksi
June 9, 2021
in Samarinda
0
Bagikan

Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan 1.115 botol minuman keras (miras) di Halaman Parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (8/6/2021) pagi. Sejumlah barang bukti miras dari berbagai merk itu merupakan hasil penertiban dari Satpol PP yang sudah mendapatkan keputusan final dan berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan Andi Harun, landasan yuridisnya sudah ada dalam putusan oleh Pengadilan Negeri. Salah satu amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan. Kemudian, salah satu tugas dan fungsi Satpol PP adalah penegakan Perda.

“Dua hal itu yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan hari ini. Kenapa harus dimusnahkan, karena ini merupakan barang bukti pelanggaran, dan hakim memerintahkan kita untuk dimusnahkan,” kata Wali Kota saat menyaksikan eksekusi pemusnahan miras tersebut.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyebutkan bahwa peredaran miras di Samarinda cukup besar. Karena itu, harus diatur dengan payung hukum yang jelas. Salah satu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) adalah Wali Kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan akan pengurangan peredaran miras di Kota Samarinda.

“Salah satu pencegahannya adalah melakukan operasi yustisi dan sasarannya adalah kelompok peredaran miras ilegal, sekaligus nanti kita akan berkoordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri, Red) karena sebagai jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempersiapkan kemungkinan potensi perlawanan hukum dari para pihak yang bisa melakukan perlawanan,” terangnya

“Tidak menutup kemungkinan, pemerintah akan mengambil keputusan tegas yaitu untuk menutup toko pedagang miras yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Samarinda yang aman, harmonis, serta kondusif,”tegasnya (*/Man)


Bagikan
Previous Post

Bupati Kutim Terima Kunjungan Direktur RSJD Atma Husada Mahakam

Next Post

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Banjir di Tengah Covid 19, Wali Kota Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Next Post

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Banjir di Tengah Covid 19, Wali Kota Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Malang Corruption Watch (MCW) Sinyalir Ada Pencucian Uang Dibalik penyitaan lahan ER oleh KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved