AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Aine : Hindari Gratifikasi

by Redaksi
June 11, 2021
in PPU
0
Bagikan

PENAJAM – Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang gencar mensosialisasikan terkait gratifikasi yang merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas. Contohnya seperti pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya.

“Baik yang diterima di dalam ataupun diluar negeri gratifikasi yang dilakukan dengan memakai sarana elektronik atau tidak memakai sarana elektronik,” kata Inspektur Pembantu Satu Inspektorat Kabupaten PPU Ainie saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli di Kelurahan Sotek, Kamis (10/06/2021).

Ia menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau bisa disebut juga seperti suap terselubung. Hal ini bisa mengakibatkan mendorong seseorang bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak propesional.

“Saat ini kita memang punya kewajiban dalam memberikan pemahaman kepada aparatur serta masyarakat bahkan termasuk sampai ke perangkat bawah. Kita harus memberikan pengertian terkait proses layanan tanpa ada pungutan-pungutan yang termasuk dalam istilah gratifikasi,” katanya.

DIkatakan, selama ini ada salah kaprah salah satunya seperti membantu orang padahal itu menjadi kewajiban. Dengan menerima sesuatu itu tidak dibenarkan, apalagi kalau memang sudah diatur di undang-undang istilah gratis.

“Kita juga tidak boleh sama sekali ada pungutan ataupun menerima sesuatu dalam bentuk apapun ,” jelas Ainie.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat sadar akan gratifikasi mulai dari pelayanannya hingga dilayani. Karena gratifikasi sebetulnya itu dapat merusak, Jadi kalau itu sudah membudaya terus-menerus tidak akan sehat. Pahami risiko gratifikasi, karena akan menimbulkan ketidak adilan.

” Kepada warga masyarakat ketika berurusan di tingkat   RT, kelurahan dan desa maupun kecamatan tentu disadari dari diri kita sendiri dulu memahami apa yang akan dilakukan bahwa memberikan sesuatu itu tidak baik karena itu menjadi kebiasaan oleh karenanya itu jangan dilakukan ,” tutupnya. (*/adv)


Bagikan
Previous Post

Tim Saber Pungli PPU Sosialisasi Cegah Pungli

Next Post

Plt. Sekda PPU Terima Kunjungan Kerja DPRD Kukar

Next Post

Plt. Sekda PPU Terima Kunjungan Kerja DPRD Kukar

Subandi Hadiri Peresmian Jembatan Mahakota II Berganti Nama Jadi Ahmad Amins

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved