AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Anggota DPRD Samarinda Sebut Perda Pembentukan RT Mesti Direvisi

by Redaksi
November 20, 2021
in DPRD Samarinda
0
Bagikan

SAMARINDA– Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan RT di Samarinda mesti direvisi. Sebab, Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehinga perlu perbaikan dari beberapa aspek.

Beberapa penyesuaian harus dilakukan pada Perda tersebut terutama mengenai pemilihan Ketua RT. Kapasitas Ketua RT perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi.

Joni Sinatra Ginting

“Jadi, harus ada kualifikasi tingkat pendidikan calon Ketua RT,” kata anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, Jumat (19/11/2021).

Menurut dia Perda tentang Pembentukan RT saat ini hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun. Dan mereka dapat dipilih kembali, tanpa ada batasan periodesasi maksimal.

“Jadi mesti ada pembatasan periode kepemimpinan Ketua RT. Selama ini tidak diatur di Perda nomor 22 tahun 2013,” kata dia.

Dia menyampaikan Walikota Samarinda telah memprogramkan dana Rp100 juta hingga Rp300 juta per RT setiap tahunnya. Dan program itu akan direaliasikan. Sehinnga pengurus RT harus memiliki kapasitas lebih baik demi menyukseskan program tersebut. Untuk diketahui, Kota Samarinda memiliki 10 Kecamatan, 59 Kelurahan dan 1989 RT. (man/adv)


Bagikan
Previous Post

Camat Samarinda Utara Tinjau Vaksinasi di Kelurahan Lempake

Next Post

Arfan Ingatkan Bupati Pembangunan Infrastruktur jadi Prioritas

Next Post

Arfan Ingatkan Bupati Pembangunan Infrastruktur jadi Prioritas

KEK MBTK Diharapkan bisa Tarik Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved