SAMARINDA – Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang meminta-minta dana atau hadiah dan gratifikasi baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, termasuk perusahaan swasta di Kaltim dan lain-lain.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim, Muhammad Syafranuddin dalam rilis yang diberikan kepada media massa pada Senin (25/4/2022). Dalam ketentuan tersebut diatur dalam SE Gubernur Kaltim tertanggal 12 April 2022, yang merujuk kepada SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022 upaya mencegah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Syafranuddin atau yang akrab disapa Ivan ini mengatakan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan hari raya besar lainnya tidak merayakan kegembiraan secara berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran.
“Pegawai Pemprov, diharapkan peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh kepada masyarakat lainnya. Demikian saat lebaran, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugas yang diemban,” ujarnya.
Syafranuddin yang merupakan Juru Bicara Gubernur Kaltim menghimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Hari Raya Besar Keagamaan untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan poin yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya.
Diantara sembilan poin tersebut , antara lain, menerima bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana alam. Namun tetap melaporkan pemberian tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ke KPK,” ujarnya. (yan)







