PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode Oktober 2021 hingga Juni 2022, di halaman Kantor Kejari Paser, Selasa (14/06/2022).
Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Paser yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Rajendra D. Wiritanaya mengungkapkan, pihaknya sudah memusnahkan BB dari berbagai jenis. Seperti, shabu-shabu sebanyak 28.935 gram, obat keras daftar G sebanyak 19.572 butir, dan masih banyak BB bukti lainnya dari tindak pidana umum.
“BB shabu dan obat G dimusnahkan dengan cara diblender, senjata api dan senjata tajam dipotong, bahkan, BB lainnya dibakar hingga tidak bisa digunakan kembali,” jelas Rajendra.
Total ada 106 perkara, kata Kajari Paser, yang terdiri dari 54 perkara tindak pidana khusus dan 52 perkara tindak pidana umum.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan, Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen jajaran kejaksaan negeri paser dalam mengimplementasikan fungsinya, yaitu melaksanakan penegakan hukum baik preventif maupun represif. Terutama dalam upaya memberantas serta mencegah segala tindakan pidana di lingkungan masyarakat Paser.
“Kami sangat mengapresiasi, hal ini bakal memberikan kesan positif kepada masyarakat. Sebagaimana, jajaran kejaksaan, juga TNI, dan Polri memberikan pelayanan sekaligus mengayomi masyarakat,” urainya.
Selain itu, Masitah memberikan ucapan Terima kasih kepada jajaran kejaksaan negeri, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan, TNI, dan POLRI sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Paser. (fi)







