SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur hanya berwenang menarik pajak dari lima komponen sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Perubahan Terakhir Nomor 01 tahun 2012 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Hj Ismiati saat jumpa pers dengan sejumlah media lokal di Samarinda, pada Senin (22/8/2022), bertempat di aula WIEK DIskominfo Kaltim.
“Ada lima komponen penyusun pajak daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Jadi semua pajak yang kita pungut memiliki dasar dan payung hukum,” tegas Ismi.
Dikatakan Ismi, berbicara soal PKB dan BBNKB, pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp 709,34 miliar dari target Rp 1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp 739,71 miliar dari target Rp 1,05 triliun.
“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan digitalisasi. Jadi membayar pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Namun bisa lewat online,” jelasnya.
Upaya digitalisasi layanan ini, jelasnya, dipastikan akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, Bapenda melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus hingga 21 Oktober 2022.
Tujuan daripada relaksasi pajak ini, ujar Ismiati, untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan memberikan stimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor(PKB).
Ada dua poin yang diberlakukan kebijakan yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
“Selain itu harapan kami dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan dari luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” ujarnya. (yan/adv/diskominfokaltim)







