SAMARINDA – Rujukan pembangunan setiap provinsi dan kabupaten/kota adalah penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Acuan RTRW inilah yang dibahas DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Kaltim, yang berlangsung pada Senin (19/9/2022).
Gubernur Kaltim diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi dengan agenda tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim.
Acara yang digelar di di Gedung D DPRD Kaltim ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Riza Indra Riadi mengatakan Pemprov Kaltim mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kaltim atas masukan, saran, kritikan dan tanggapan serta berbagai pertanyaan-pertanyaan dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan Provinsi Kaltim.
“Terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas dukungannya terhadap RTRW Pemprov Kaltim tahun 2022-2042 yang tertuang dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim hari ini,” ujarnya.

Dijelaskan Riza, saat ini RTRW telah diintegrasikan dengan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta memperhatikan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ditambahkannya, pemerintah Kaltim terus berupaya mencapai Visi dan Misi Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat dalam arti luas. Salah satunya adalah berdaulat atas wilayah tata ruangnya. Sehingga pemerintah sangat sependapat bentuk rasionalisasi dan harmonisasi penataan ruang (RTRW) dalam memberikan jaminan terhadap keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan ekosistem.
“Pemanfaatan ruang sebagaimana telah diatur nantinya dalam Perda RTRW ini menjadi rujukan seluruh kebijakan pembangunan lintas sektoral yang harus diimplementasikan dan pengaturannya ditaati agar dapat meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dan pengendalian ruang untuk perlindungan,” tegas Riza.
Dirinya selaku wakil eksekutif sangat mengharapkan jawaban dan penjelasan dewan agar pemerintah mendapatkan gambaran yang jelas terhadap berbagai substansi yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim. Sehingga proses RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 dapat berjalan lancar.
Dalam rapat paripurna ini Pj Sekdaprov Riza Indra Riadi menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim diawali dengan untuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKS. (yan/adv/kominfokaltim)







