PASER – Muhammad Ali kuasa Hukum Robert Saragih bantah pernyataan Wakil Pimpinan PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) Andi Setiawan Pane saat jumpa pers di depan kantor BPN Tanah Grogot Rabu (2/11/2022) sebagai suatu retorika dan alibi.
Menurut Ali, jika dalil yang dilihat hanya ingin dibahas dari luasan HGU-nya saja, mungkin dapat dibilang lahan Robert berada dalam HGU PT.SSM. Tapi jika dikaji dari semua bukti-bukti pembelian lahan, maka akan tampak jika sebagian lahan PT.SSM itu justru menggarap di atas areal lahan Robert Saragih.
“Sebab jika dilihat dari bukti pembelian lahan yang over laving antara PT.SSM dan Robert. Jelas Robert membeli lahan tahun 2006 sedangkan PT.SSM baru membeli akhir tahun 2009 dan melakukan pelunasan lahan di tahun 2010. Hingga ada selisih 4 tahun setelah pembelian Robert,” tutur Ali, Sabtu (5/11/2022).
Ada pun ancaman pidana terkait pencemaran nama baik dan dugaan pencurian yang diutarakan PT.SSM, Ali menilai bahwa itu adalah hak dari pihak PT.SSM untuk memilih, langkah mana yang ingin dilakukan. Namun ia yakin Kepolisian juga tidak akan sembrono menerima laporan.
“Selain pada letak izin HGU PT.SSM yang salah Daerah. Faktanya, meski beberapa kali Klien Kami melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan antara pihak PT.SSM dan Robert yakni agar tidak ada yang melakukan pemanenan buah di lokasi yang dipersengketakan, Pihak PT.SSM terbukti telah menafikkan kesepakatan tanggal 15 Juni 2022 dan 30 juni 2022,” ungkap Ali.
Hal-hal semacam itulah yang menurut Ali ingin ia luruskan. Yakni sama-sama terbuka tunjukan bukti, jika benar dasar pembelian lokasi PT.SSM pada masyarakat lebih dulu terbit dan HGU-nya benar tertera di Desa Rantau Atas maka silahkan garap semua lahan 313 hektar yang selama ini dituntut kliennya.
Namun Ali mengatakan jika ternyata sebaliknya, maka sudah sepatutnya Direksi PT.SSM mengundang Kliennya untuk memperoleh ganti rugi. Mengingat sejak membeli lahan di tahun 2006 dan melakukan clearing dan penanaman, Robert melalui Kuasanya mengaku belum pernah memperoleh ganti rugi dari siapa pun.
Lebih lanjut, disinggung terkait pernyataan wakil manager PT .SSM yang menerangkan tidak pernah mendapat somasi sebagaimana yang diberitakan. Ali berkata itu adalah hak pihak PT.SSM karena faktanya resi pengiriman masih tetap ia simpan.
“Ya itu hak mereka mau berkata tidak ada somasi yang kami kirim, tapi faktanya resi somasi ke direksi PT Saraswanti di Jakarta Selatan dan instansi lainnya tertanggal 29 Oktober 2022 masih saya simpan,” pungkasnya.(fi)







