PASER – Satreskrim Polres Paser menerima laporan warga yang kehilangan motornya di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Pada Minggu, (29/01/2023).
“Kami mendapatkan laporan dari warga yakni Ahmad Yusuf yang kehilangan motor Honda CBR 250CC dengan nopol KT 2211 EH,” kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah H SIK, MSI, melalui KBO Satreskrim Polres Paser Iptu Suradin saat ditemui, Senin (30/01/2023).
Lebih lanjut, pelaku merupakan residivis penggelapan sepeda motor. Pelaku melakukan hal itu dengan modus berpura-pura hendak membeli unit tersebut dan kemudian melakukan test drive.
Suradin melanjutkan, untuk TKP nya berada di Perumahan Korpri Tapis Blok C.6 No.12 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot.
Berdasarkan dari keterangan korban, pencurian ini diawali saat korban membuat janji dengan tersangka yakni A yang merupakan residivis kasus serupa, pada Minggu (29/1) jam 17.00 wita, untuk bertemu di rumah korban membicarakan pembelian sepeda motor yang akan dipasarkan melalui media sosial.
Setelah A bertemu di rumah korban kemudian, A menanyakan kelengkapan surat motor tersebut, lalu A meminta waktu untuk menunggu saudaranya yang akan membawa uang untuk pembelian motor tersebut.
Tidak berselang lama kemudian datang seorang pria yang mengaku sebagai teman tersangka, yang ingin menagih utang kepada tersangka.

“Dari keterangan korban, tersangka bersama temannya ini berbincang sebentar lalu tiba-tiba pergi begitu saja membawa motor tersebut, korban baru sadar motor korban telah di bawa tersangka dan tidak kembali lagi,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran dan penyelidikan, berdasarkan dari ciri-ciri tersangka yang di laporkan oleh korban, pihak kepolisian menduga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 47 juta dan saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan para saksi untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,” pungkasnya. (fi)







