SAMARINDA – Mengantisipasi meningkatnya kebutuhan penukaran uang selama bulan Ramadan hingga hari Raya Idul Fitri tahun ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur telah menyediakan uang tunai hingga Rp 4,19 triliun.
Uang tunai tersebut disediakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Samarinda dan Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan, yang nantinya melalui perbankan yang ditunjuk akan membaginya ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Ditemui usai kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) tahun 2023 di halaman Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Kepala Perwakilan BI Kaltim Ricky P Gozali menjelaskan, tahun ini pihaknya telah melakukan antisipasi meningkatnya kebutuhan penukaran uang dari masyarakat selama bulan Ramadan sampai hari raya Idul Fitri.
Dengan semakin membaiknya perekonomian Kaltim dan menurunnya kasus COVID-19, aktivitas perdagangan kembali normal dan membutuhkan penukaran uang dengan jumlah banyak.
“Kami sudah antisipasi, kita naikkan jumlahnya dibandingkan tahun sebelumnya. Yaitu untuk Kaltim sudah kami siapkan Rp 4,19 triliun. Kisaran ini naik 11,5 persen dibanding periode tahun lalu,” katanya.
Ricky menjelaskan, aturan penukaran uang tunai selama Ramadan hingga Idul Fitri tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Yaitu, setiap satu kupon ditukarkan dengan uang Rp 3,8 juta.
“Penukarannya sudah kita tentukan, supaya semua bisa dapat dan itu sama seperti tahun lalu. Jadi satu kupon Rp 3,8 juta, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu sampai Rp 2 ribu,” katanya.

Ricky berharap, masyarakat yang ingin menukarkan uang tunai untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dapat langsung datang ke perbankan yang telah ditunjuk BI, untuk menghindari penukaran uang ilegal yang marak setiap menjelang Idul Fitri.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemda yang mendukung BI untuk larangan penukaran uang ilegal. Kita selalu berusaha agar masyarakat mendapatkan uang layak edar dengan jumlah yang tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso mengapresiasi upaya BI Kaltim untuk menyediakan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang oleh masyarakat, terlebih jelang Idul Fitri.
Terkait dengan penukaran uang ilegal, Pemkot Samarinda, kata Rusmadi Wongso telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan penukaran uang ilegal.
“Saya imbau masyarakat untuk menukarkan uang pada tempat yang ditunjuk BI, untuk menghindari uang ilegal. Pemkot juga sudah membuat edaran, untuk tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan penukaran uang secara ilegal, apalagi menggunakan tempat publik, seperti trotoar,” imbuhnya.(eha)