BALIKAPAPAN – Kegiatan Pembangunan SUTT 150 KV Kariangau- GIS 4 IKN memerlukan pembebasan lahan. Untuk itu dilakukan rapat mediasi antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dengan para pemilik lahan secara hybrid di ruang rapat kantor PLN Balikpapan, Senin (3/4/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator pada bidang DATUN Kejakti Kaltim Jainah, SH.MH, Kasi Datun Kejari Balikpapan Arif Subekti, SH.MH), Perwakilan dari PT. PLN (Persero) UIP KLT ( Wilson Marbun, Wida Arief dan Triastuti), Perwakilan Binda Kaltim (Umar, Fauzy, Ridho, Ragil Arya), Perwakilan PT. Distraco dan para pemilik lahan.

Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terhadap pembebasan lahan/ tanah yang belum dibebaskan oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur dalam rangka pembangunan SUTT 150KV jalur Kariangau – GIS 4 IKN.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tupoksi yang ada dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” ujar Toni Yuswanto – Kasi Penkum Kejati Kaltim.(*)







