BONTANG – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur HM Faisal menyampaikan agar tercipta pers yang sehat dibutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang akan mengatur regulasi kerjasama dengan media massa.
“Saat ini proses penyusunan draf Pergub,” ujar Faisal saat menjadi narasumber dalam diskusi ‘Konvensi Media Siber: Menuju Pers yang Sehat’, yang digelar Diskominfo Bontang di Ballroom Hotel Grand Mutiara Kota Bontang pada Sabtu (8/10).
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dibutuhkannya Pergub ini, menurut Faisal adalah banyaknya media massa di Kaltim. Informasi yang dia dapatkan ada sekitar 600 media massa.
Untuk mementukan media yang dapat bekerjasama dengan Pemrov Kaltim maka diperlukan pengaturan lebih mendetail sekaligus sebagai instrument pembinaan media massa yang masih kecil.
“Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam pengaturan media massa, bukan untuk menghambat atau mematikan, melainkan untuk memastikan bahwa media-media tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dewan Pers,” ungkap Faisal.
Selain itu, Faisal juga mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, anggaran yang dialokasikan untuk media cukup besar. Ia pun akan merujuk SK Walikota Bontang tentang Kerjasama Media.
“Saya apresiasi yang telah dilakukan Kota Bontang dengan menerbitkan SK Wali Kota. Ini juga akan kami jadikan rujukan dalam penyusunan Pergub,” tambahnya.
Rencana penerbitan Pergub ini juga mendapatkan dukungan dari Wartawan Senior, Rizal Effendi. Namun, Rizal mengingatkan bahwa dalam pembuatan Pergub yang mengatur kerjasama media, jangan dijadikan alat untuk membungkam atau membunuh integritas dan idealisme wartawan.
“Tugas pemerintah adalah membantu membina dunia pers. Pers yang menyampaikan kritik tidak boleh dihentikan. Saat ini, ada pemerintah daerah yang ingin menghentikan kritik media melalui kerjasama media,” tegasnya.(adv/kominfokaltim/h)







