SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Agus Aras mengatakan, masih banyak potensi yang bisa digali dari seluruh sektor usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
“Seperti pungutan retribusi pajak yang belum mempunyai izin, tapi ketika ditagih, mereka membayar. Saya pikir ini perlu diolah sedemikian rupa dalam drafting Perda kita nanti, sehingga di sana sini bisa ada muatan baru dalam draf tersebut, ” ujarnya.
Dikatakannya, pemilik usaha walaupun belum memiliki izin, namun mereka sudah dapat dikategorikan memenuhi kewajiban untuk dikenakan retribusi pajak.
“Barangkali ada sanksi ketika mereka tidak membayar. Kalau begitu, nantinya perlu dimasukkan draf tambahan,” katanya.
Dia menekankan, hal yang perlu disepakati bahwa, dasar pengenaan tarif untuk retribusi pajak harus jelas, termasuk dengan besaran nominal yang akan dikenakan.
“Dasar pengenaan tarif untuk retribusi pajak itu sebenarnya kecil kalau menurut saya. Contohnya, abdomen air bersih atas hitungan per kubik Rp 2.000. Mestinya di Pergub bisa dicantumkan pajak Rp 500 per kubik. Ini yang perlu disesuaikan mengenai standar besarannya. Ini harus dievaluasi, jangan sampai PDAM menetapkan tarif di atas itu,” pungkasnya.(end/adv/kominfokaltim)