AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Agus Aras Sarankan RPJMDes Selaras dengan RPJMD Kabupaten dan Provinsi

by Redaksi
December 20, 2021
in DPRD Prov. Kaltim, Ekonomi, Kaltim, Kutai Timur, Parlementaria
0
Bagikan

SANGATTA – Hadir sebagai undangan pada Musrenbangdes Desa Tepian Baru, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) H. Agus Aras, SM., MAP. pun didaulat beri kata sambutan.
“ Terima kasih, pak Kades atas undangannya. Ini penghargaan sekaligus kebanggan bagi saya untuk bisa hadir ditengah-tengah masyarakat Tepian Baru mengikuti acara musrenbangdes ini,” tuturnya.
Menurutnya, rencana RPJMDes erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 6 tahun mendatang, bagaimana mencapainya , dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mewujudkannya.
Berdasarkan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019, tahapan Pembangunan Desa Pasal 5 ayat (1) Pembangunan Desa dilaksanakan dengan empat tahapan, yaitu Perencanaan Pembangunan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pengawasan Pembangunan Desa dan pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. Sedangkan RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Agus Aras menyebutkan bahwa salah satu prioritas RPJMD Provinsi Kaltim adalah ketahanan pangan yang tentunya sesuai dengan sektor andalan Desa Tepian Baru, dibidang pertanian dan peternakan.

H Agus Aras SM., MAP., beri sambutan pada Musrenbangdes Desa Tepian Baru, Kec. Bengalon, Kab. Kutai Timur, Senin (20/12/21)

“ Perlu kejelian kita dalam menetapkan arah pembangunan desa ini, setidaknya mengacu pada RPJMD provinsi dan kabupaten. Bila itu selaras maka pembangunan Desa akan berjalan lancar. Buka komunikasi berbagai pihak, konsultasikan regulasinya dengan dengan pihak kecamatan atau yang diatasnya. Bila itu menyangkut Dana Desa atau DD, maka bicara dengan pendamping desa, dia tentu lebih paham aturannya,” papar dewan dari partai Demokrat ini.
Lebih jauh dikatakan pembangunan Desa tidak akan lepas dari biaya, karenanya Agus Aras menekankan pentingnya rencana anggaran biaya (RAB).
“ Lampirkan RAB yang jelas untuk memudahkan penganggaran, nanti kami dari provinsi bersinergi dengan dewan daerah kabupaten coba bantu masyarakat, sekaligus mengawal hasil musrenbangdes di tingkat musrenbang kecamatan dan kabupaten,” pungkas wakil rakyat Dapil Kutim Bontang Berau ini.

(and/hrm)


Bagikan
Previous Post

Masdari Kidang Beri Traktor Tangan Poktan Tepian Baru dan Tepian Langsat

Next Post

Bengalon 1 Juta Dolar Per Tahun, Prioritaskan Ring Satu ‘Masyarakat Sekitar Tambang’

Next Post
Usai ngobrol dan foto bersama Legislator Provinsi H. Agus Aras,  Moh. Arifin, Div. ESD/ BCRD PT KPC Bengalon (kiri baju biru), ngobrol blak-blakan dengan agresifnews.com. (foto: Andi)

Bengalon 1 Juta Dolar Per Tahun, Prioritaskan Ring Satu 'Masyarakat Sekitar Tambang'

Dr. Mehbob SH - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat

PTUN Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko, Mehbob : Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved