PASER – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Aji Muhammad Jarnawi menilai bahasa Paser perlu dilestarikan. Bahasa Paser merupakan satu dari tiga bahasa daerah di Kaltim.
Perlu kesadaran semua pihak untuk bersama-sama menyelamatkan bahasa Paser yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Agar bahasa Paser terus lestari. Maka perlu ada peraturan daerah (Perda) yang khusus bahasa Paser di sekitar wilayah IKN Nusantara.
“Bahasa Paser saat ini sudah hampir punah. Kita berharap pemerintah khususnya Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara ada naungan perda khusus untuk diajakarkan kepada pelajar,” kata Jarnawi, Rabu (6/12/2023).
Jarnawi melanjutkan di Kabupaten Paser dari 222 SD baru 155 sekolah yang mengajarkan bahasa Paser di sekolah, sementara di Kabupaten PPU telah 100 persen.
“PPU sudah berjalan dan itu sudah dibukukan serta mulai mencetak buku tiap-tiap SD dan SMP sedangkan Kabupaten Paser sendiri belum,” urai Jarnawi yang juga sebagai Sultan Paser.
Ia meminta Pemkab Paser dapat mewujudkan harapan itu. Dirinya juha meminta Pemkab agar benar-benar serius dalam hal mencetak buku bahasa Paser dan memberikan dukungan dalam bentuk alokasi anggaran percetakan buku bahasa ibu.
“Kalau mau mencetak buku kamus bahasa Paser ini tanpa anggaran yang serius dari pemerintah menjadi hambatan untuk mengembangkan adat budaya Paser yang hampir punah,” tuturnya.
Jarnawi menambahkan, perihal penyusunan kamus dari arsip atau berkas-berkas diperlukan nantinya sembari berjalan. Namun terkait bahasa Paser yang digunakan atau sebagai penyatu dari banyaknya sub suku Paser yakni bahasa Paser Pematang.
“Bahasa Paser Pematang adalah untuk pemersatu dari sub suku Paser. Jadi itu yang digunakan,” tutupnya. (fi/ADV)