JAKARTA – Pembangunan bandar udara (bandara) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dilanjutkan menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal ini berdasarkan hasil seminar atas laporan akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan kelanjutan oleh PT Surveyor Indonesia.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan, skema KPBU sebagai sebuah solusi Creative Financing atau pembiayaan kreatif dalam melanjutkan pembangunan bandara di Paser.
Skema ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pemerintah dalam hal pengalokasian risiko kepada pihak lain (swasta) yang lebih mampu dari segi pengelolaan, biaya, dan pengalaman.
“Bandara Kabupaten Paser itu layak untuk dilanjutkan dengan menggunakan sistem pendanaan KPBU,” kata Adi Maulana usai kegiatan Kabupaten Paser di Gedung Graha Surveyor Indonesia jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Skema KPBU sangat tepat untuk melanjutkan pembangunan bandara. Jika menggunakan skema sharing pembiayaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tidak memungkinkan, mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan bandara tersebut sangat besar.
Berkaitan dengan hal ini juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser akan berupaya melengkapi dokumen kajian yang dibutuhkan sebagai persyaratan bagi terlaksananya pembangunan Bandara di Kabupaten Paser.
Seperti reviu masterplan pembangunan bandara, serta dokumen kajian lain yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan pihak swasta sebagai calon investor yang diharapkan dapat berperan dalam pembangunan bandara dengan menggunakan skema KPBU.
“Karena ini skema KPBU, maka seluruh pembiayaan pembangunan fisik bandara diharapkan berasal dari swasta. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sangat perlu untuk meyakinkan kembali pihak swasta,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Innayatullah menyampaikan, proses yang diakukan selama ini sudah sesuai dengan arahan pihak Kemenhub. Tahapan dilakukan mulai dari penyusunan dokumen kajian teknis saat ini, yaitu penyusunan studi pendahuluan dan review Detail Engineering Design (DED).
“Proses sudah sampai penyusunan studi pendahuluan, review DED, dan sudah ditentukan sistem pendanaannya,” ujar Innayatullah.
Dengan begitu, proses pembangunan bandara masuk dalam tahapan Review Masterplan untuk memberikan gambaran keseluruhan proyek yang akan dibuat. Untuk menyesuaikan kondisi lokasi dengan kebutuhan dan anggaran.
“Target tahun depan sudah selesai tahapan penyusunan Review Master Plan. Sehingga tahun berikutnya bandara Kabupaten Paser bisa mulai dibangun,” harapnya.
Kepala Bapedda Litbang Paser M.Isnaini Yanuardi menambahkan, skema KPBU yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser bukanlah kali pertama dilakukan. Skema ini sudah diterapkan pada pembangunan bandara di Kota Kediri, Jawa Timur saat ini yang dibangun sendiri oleh PT. Gudang Garam, mulai awal pembangunan sampai sekarang sepenuhnya dibiayai oleh swasta.
“Skema KPBU sudah digunakan di beberapa bandara. Kecuali Bandara VVIP yang dibangun di IKN, tidak ada lagi pembangunan bandara yang dilakukan oleh Kemenhub melalui pembiayaan APBN secara murni. Ke depan, pembangunan bandara-bandara lain akan memakai skema KPBU yang bekerjasama dengan pihak swasta atau investor. Harapannya, pembangunan bandara di Kabupaten Paser juga seperti itu,” tutup Isnaini.(fi)