SAMARINDA – Dana Desa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 sebesar Rp 777,27 miliar. Dana Desa ini diperuntukan bagi 841 desa di 83 kecamatan pada tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Aswanda menjelaskan realisasi penggunaan dana desa antara lain untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga pra sejahtera.
“Dari total dana desa sebesar Rp 777,27 miliar, Rp 82,5 miliar di antaranya disalurkan untuk BLT,” ujar Aswanda, Senin (20/11/2023).
Adapun rincian dari BLT sebesar Rp 82,5 miliar itu disalurkan untuk Kabupaten Paser senilai Rp 3,7 miliar bagi 1.024 keluarga penerima manfaat (KPM). Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 8.973 KPM dengan BLT sebesar Rp 32,3 miliar.
Kemudian, untuk 1.251 KPM di Kabupaten Berau dengan nilai Rp 4,5 miliar. Untuk 5.268 KPM di Kabupaten Kutai Barat dengan nilai Rp 18,96 miliar. Lanjut, untuk 4.358 KPM di Kutai Timur dengan nilai Rp 15,68 miliar. Sedangkan, untuk 2.042 KPM di Mahakam Ulu dengan nilai Rp7,35 miliar. Sementara, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara belum dilaporkan rincian dana BLT di wilayah itu.
Total penerima BLT di Kaltim saat ini sebanyak 22.916 KPM. Mereka (penerima bantuan) merupakan warga yang masuk data kemiskinan ekstrem berdasarkan data yang telah diverifikasi melalui program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
PPKE sendiri merupakan program pengentasan kemiskinan melalui upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah bersama masyarakat dalam bentuk kebijakan, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 22.916 KPM tersebut berasal dari enam kriteria, yakni kriteria miskin ekstrem desil/kelompok 1 ada 4.683 KPM, miskin ekstrem desil 2-4 terdapat 9.574 KPM, keluarga yang kehilangan mata pencaharian sebanyak 1.499 KPM.
Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyakit kronis atau penyakit akut atau difabel sebanyak 1.084 KPM, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 2.014 KPM, dan rumah tangga tunggal dengan penghuni lanjut usia sebanyak 2.090 KPM. (adv/diskominfokaltim/on)