PASER – Aplikasi Sistem Kearsipan Berbasis Elektronik yang dinamakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang diresmikan bertepatan dengan Ulang Tahun Kearsipan yang ke-50.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser sudah melakukan uji coba penggunaaan Aplikasi Srikandi selama tiga bulan terakhir. Maka pihaknya siap menerapkan Aplikasi tersebut di kantor OPD lainnya.
“Kami sudah mulai menggunakan Aplikasi Srikandi sejak tiga bulan yang lalu. Kami juga sudah siap untuk menerapkan Aplikasi Srikandi di OPD lainnya, namun masih menunggu pesetujuan Bupati Paser,” kata Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser Yusuf Sumako, Selasa (4/7/2023).
Aplikasi Srikandi memiliki beragam fitur, seperti penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah. Juga fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Pemanfaatan aplikasi ini juga meningkatkan indeks kearsipan masing-masing instansi. Dengan begitu, Yusuf Sumako mengharapkan setiap instansi yang terlibat bisa bersinergi dalam mewujudkan SPBE. Sehingga Pemerintahan Kabupaten Paser bisa lebih efektif dan efisiensi untuk mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera). (fi/Adv)