KUTAI BARAT – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kutai Barat melaksanakan Pemusnahan Arsip periode tahun 2014 hingga 2016 di ruang rapat Disarpus Kubar pada Rabu (02/12/2023).
Kegiatan itu disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Inspektorat, BKAD, Diskominfo, Satpol-PP dan Tim Panitia Pemusnahan Arsip.
Kegiatan ini merupakan agenda pertama yang dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Barat sejak terbentuknya Kantor Arsip sampai menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Pemusnahan arsip ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kegiatan-kegiatan untuk memberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar atau pegangan dalam melaksanakan penyerahan dan pemusnahan arsip melalui tahap-tahap yang ditentukan.
Pemusnahan arsip inaktif ini sangat penting karena pada hakikatnya untuk penyelamatan arsip, untuk efisiensi baik efisiensi tempat, efisiensi pemeliharaan arsip dan penghematan anggaran.
Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
Kepala Disarpus Kubar, Yosef Stevanson dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meski umumnya arsip itu harus diamankan keberadaannya. Namun, ada beberapa arsip yang memang bisa dimusnahkan.
Tentu, pemusnahannya juga tidak secara asal, tetapi harus melalui beberapa prosedur.
“ARSIP merupakan singkatan dari Amankan Rawat Semua Informasi Penting. Akan tetapi tidak semua arsip itu harus disimpan untuk selamanya. Ada arsip yang bisa dimusnahkan, akan tetapi pemusnahan Arsip tersebut harus melalui tahapan-tahapan dan prosedur,” ujarnya. (adv/dpkkaltim)