SAMARINDA – Menyambut mudik Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau ramp check.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum (orang) pada musim mudik lebaran 1444 H/2023. Rencananya dilaksanakan di beberapa daerah/lokasi se-Kaltim mulai 29 Maret hingga 12 April 2023 mendatang.
Seperti dilansir dari laman resmi Dishub Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto memerintahkan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan, beserta jajarannya untuk melaksanakan kegiatan tersebut di beberapa titik.
Lokasi tersebut diantaranya Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Terminal Tipe B Paser dan Pool Bus (Arafat, Jahe Raya, Samarinda Lestari, Gelora, Kangaroo dan Perum DAMRI). Kegiatan juga disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas terminal, operator dan para pengemudi.
Ramp Check dilaksanakan personil Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 69 unit Bus AKDP ( 21 unit bus Terminal Sungai Kunjang, 14 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus Terminal Paser dan 25 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan.
Pengecekan tersebut mulai dari dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri dari beberapa unsur seperti unsur administrasi berupa bukti lulus uji, kartu pengawasan Izin operasional, SIM dan STNKII. Kemudian, unsur teknis utama berupa sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan.
Selanjutnya, unsur teknis penunjang berupa pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat
Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan sebanyak 54 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan atau lulus unsur administrasi dan teknis. Sedangkan 15 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (kaca depan pecah, rusak pintu, lampu, sistem pengereman dan masa berlaku buku uji telah habis).
Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.
Kegiatan ramp check dan penegakan hukum terkait kendaraan angkutan umum ataupun ODOL, sambungnya akan terus dilaksanakan sampai dengan mendekati lebaran Idulfitri 1444 H, dimana pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Dishub. Kab/Kota setempat.
Pada saat kegiatan ramp check, tim juga menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan. (he/adv/kominfokaltim)