SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tepat di lobby kantornya Jalan Kemakmuran No. 2 Samarinda.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Arismunandar, mengungkapkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Arismunandar menambahkan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
Proses dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Aris, Jumat (14/4/2023).
Selain itu, Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa saja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR. Posko tersebut juga menerima pengaduan secara online untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Setiap kabupaten/kota juga membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (wa/adv/kominfokaltim)