SAMARINDA –Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar kegiatan bimbingan dan konsultasi pengawasan kearsipan, yang diikuti seluruh pejabat administrator dan unit pengelola arsip pada masing-masing bidang DPK Kaltim, di Lantai 2, Ruang Balai Pustaka DPK Kaltim, Kamis (15/6/2023).
Pengawasan kearsipan internal merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan pada organisasi perangkat daerah untuk penerapan pengarsipan yang tertib dan sistematis di lingkungan kerja.
Peserta bertemu membahas kebijakan pengawasan kearsipan internal ini merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan DPK Kaltim.
Arsiparis DPK Kaltim, Zainuddin menjadi pemateri mengungkapkan arsip merupakan dokumen yang menjadi alat bukti terbentuknya akuntabilitas kinerja.
“Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, pengawasan atas penyelenggaraan kearsipan terdiri dari pengawasan internal dan eksternal,” papar Zainuddin.
Dijelaskan, Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis (Penciptaan Arsip, Penggunaan Arsip, Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip)
Aspek Sumber Daya Kearsipan (Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana Kearsipan) ini sangat penting vital dalam mewujudkan arsip tertib, arsip baik.
“Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh pengelolaan arsip bisa berjalan dengan baik dan menjadi lebih tertib mengingat proses penciptaan arsip terus berlangsung dan bertambah setiap harinya. Semangat mengelola arsip bagi organisasi perangkat daerah, arsip tertib, arsip baik,” ungkap Zainuddin.
Peserta cukup antusias diikuti peserta hingga sesi diskusi terus bergulir sebagai upaya bimbingan dan konsultasi mengenai kearsipan guna penertiban arsip di lingkungan DPK Kaltim.(m/h/adv/dpkkaltim)