BALIKPAPAN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pendampingan penerapan Aplikasi SRIKANDI di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Kamis (27/7/2023).
Bimtek yang dimulai tanggal 26-27 Juli 2203 tersebut bertujuan untuk memberikan pelatihan Penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada peserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan kabupaten/kota se-Kaltim.
Arsiparis Muda Direktorat Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Indonesia, Inandita Pendita prisman mengatakan untuk kegiatan ini lebih ke praktek korespondensi kearsipan komunikasi kedinasan dengan menggunakan aplikasi Srikandi.
Aplikasi Srikandi ini juga di tujukan kepada administrasi kepegawaian, seperti pegawai melakukan cuti harus menggunakan aplikasi Srikandi dan komunikasi kedinasan.
Dikatakan, dalam waktu dekat akan ada pemindahan ibu kota negara, ke Penajam Paser Utara, pemindahan kantor pemerintahan secara bertahap, jadi akan ada perbedaan ruang dan waktu, sehingga penggunaan komunikasi kedinasan pun sudah tidak bisa lagi menggunakan konvensional surat menyurat seperti biasa, namun harus menggunakan aplikasi Srikandi.
“Komunikasi kedinasan pun di lakukan secara elektronik menggunakan aplikasi yang di bangun oleh Kominfo,” ujarnya.
Bayangkan kalau tidak pakai aplikasi Srikandi berarti surat menyurat mengirimnya menggunakan email, atau yg lainnya itu semua itu kan servernya tidak ada di Indonesia, bahkan di bangun oleh pemerintah Indonesia bahkan kemungkinan bocornya informasi informasi penting itu sangat tinggi.
Ia pun meyakinkan peserta, aplikasi Srikandi ini di bangun oleh pemerintah Indonesia kerjasama dengan ANDRI sebagai proses bisnis kearsipannya, selanjutnya Kominfo sebagai pengembang aplikasinya dan sebagai regulatornya, BSRE sebagai keamanan datanya maka di sinyalir dalam menggunakan aplikasi Srikandi ini jauh lebih aman.
Ditambahkan, aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sudah memiliki empat pilar kearsipan yang sdah tersistem di dalamnya, yakni template Tata Naskah Dinas sesuai Permendagri Nomor 1/2023, Kode Klasifikasi Arsip berdasarkan Permendagri Nomor 83/2022, Jadwal Retensi Arsip yang untuk menentukan nilai guna arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
Ia pun berharap penerapan Aplikasi SRIKANDI kepada semua perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota paling lambat di November 2023.
“Saya mengharapkan agar pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti Bimtek ini dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lainnya, keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas,” imbuhnya.(wa/adv/dpkkaltim)