SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menggelar Rapat Kerja Pelestarian Naskah Kuno (Manuskrip) se Kaltim di Ruang Rapat Tepian 2, Lantai II, kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (7/6/2023).
Rapat dihadiri Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, serta DPK Kabupaten/Kota. Turut mendampingi, Kepala Bidang Deposit, Pelestarian Pengembangan Koleksi, dan Pengolahan Bahan Pustaka, DPK Kaltim Endang Effendy, serta Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny dan Masitah.
Kegiatan ini menjadi wadah dengar pendapat mengenai tantangan, kendala, hingga rancangan dalam memelihara dan menghimpun naskah kuno, sekaligus menjadi wadah diskusi guna tindak lanjut penyelamatan naskah kuno yang ada di Kalimantan Timur.
Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Provinsi Kaltim, Didi Rusdiansyah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.
Didi Rusdiansyah mengatakan naskah kuno merupakan aset negara yang mulai tergerus keberadaannya, namun, memiliki nilai sejarah. Pelestarian naskah kuno merupakan upaya menjaga warisan budaya. Dalam upaya menyelamatkan naskah kuno.
“Rapat ini melanjutkan upaya alih media naskah kuno untuk tetap dilanjutkan. Kita berharap proses restorasi, diseminasi, sosialisasi dan publikasi naskah kuno ini dapat dilakukan. Sebab naskah kuno merupakan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah pergantian masa ke masa,” ucap Didi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Muhammad Syafranuddin memgatakan keberadaan naskah kuno tidak bisa dianggap sebelah mata. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim menunjukkan komitmennya dalam memelihara dan menggali keberadaan naskah kuno.
Ia memaparkan DPK Kaltim telah melakukan pencarian, pengolahan, alih media, restorasi, dan pendayagunaan naskah kuno yang tersebar di penjuru Benua Etam.
Namun, tantangan yang akan dilakukan DPK Kaltim selanjutnya adalah upaya alih aksara dan bahasa naskah kuno.
“Naskah kuno yang sudah kita proses hingga proses alih media berjumlah 80 naskah kuno. Naskah-naskah tersebut berasal dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Berau, dan Paser.Masih ada 965 naskah kuno yang terus kita buru untuk kita proses,” papar Muhammad Syafranuddin.
Kedepannya DPK Kaltim, berdasarkan hasil rapat kerja akan memproses regulasi penyelamatan naskah kuno dengan mengajukan Surat Edaran Gubernur yang kedepannya diharapkan dapat menjadi kebijakan yang dapat membantu provinsi bersama kota dan kabupaten untuk bersinergi menyelamatkan dan memelihara naskah kuno di setiap masing-masing daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada pasal 10 menyebutkan perpustakaan diwajibkan melakukan alih media naskah kuno yang dimiliki masyatakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bidang Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan, terdapat 465 naskah kuno yang masih tersebar di masyarakat yang belum dialih mediakan sementara terdapat 500 naskah kuno di luar negeri seperti Belanda dan Inggris yang masih belum terhimpun.
“Bergantinya zaman menjadi ancaman juga apabila generasi kita mulai acuh dalam pemeliharaan naskah kuno. Memburu dan mengelola naskah kuno adalah prioritas DPK Kaltim saat ini menjaga warisan budaya,” ungkap Muhammad Syafranuddin.(m/h/adv/dpkkaltim)