SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) diharapkan menjadi perhatian bersama meningkatkan kemampuan literasi yang tinggi untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ke arah tingkatan yang lebih tinggi lagi.
Dalam implementasi kehidupan sosial, Bagian Hukum Kabupaten Paser, serahkan satu buku Himpunan Perda Kabupaten Paser Tahun 2022 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, pada Kamis (22/6/23).
Diserahkan langsung oleh perwakilan Bidang Dokumentasi dan Publikasi, Dian Anggraini, Pemerintah Kabupaten Paser telah menyerahkan dokumen pemerintahan secara rutin setiap tahunnya kepada DPK Kaltim.
“Tujuannya supaya Perda ini diketahui dan dibaca agar meningkatkan literasi dan minat baca. Sering sekali, Perda dianggap sebelah mata, padahal Perda jadi landasan dalam berkehidupan di wilayah Kabupaten Paser,” papar Dian.
Dengan memberikan dokumen tersebut kepada DPK Kaltim diharapkan publikasi Perda dapat diketahui oleh masyarakat secara meluas.
“Sebagai bentuk literasi pemerintahan kepada masyarakat. Semoga dapat bermanfaat,” terang Dian.
Penyerahan langsung diterima oleh Pustakawan DPK Kaltim, Patimah Irny.
Kemampuan literasi seseorang dapat menggunakan potensi dan keterampilan dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan aktivitas membaca, berpikir kritis, dan peka terhadap lingkungan sekitar.(feb/adv/dpkkaltim)