SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pelatihan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) – APBDes Perubahan, Verifikasi Pertanggungjawaban Desa, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam melakukan evaluasi APBDes di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pelatihan dibuka oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10/2023).
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan pelatihan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai pembangunan Desa berdasarkan kewenangan Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan acuan kepada Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDes serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa di akhir tahun anggaran,” katanya.
Pelatihan tim evaluasi merujuk pada sasaran agar diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes & APBDes Perubahan.
Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes & APBDes Perubahan dan mampu melakukan verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berdasarkan peraturan yang terkini.
Ia mengingatkan bahwa anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa sehingga dalam pengelolaan nya perlu memperhatikan prinsip hati hati, efektif dan efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan Masyarakat yang tentunya melalui musyawarah Desa yang dilaksakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya.
Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah pertanggungjawaban APBDes. Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak disertai dana/anggaran dipertanggung jawabkan dengan laporan tertulis. SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran. Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi, rencana kerja kegiatan Desa, rencana kegiatan anggaran dan rencana anggaran biaya.
“Ikuti seluruh tahapannya secara maksimal dan jadikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini benar benar memberikan pengetahuan yang dapat digunakan dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan,” pesannya.
Diharapkan hasil evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat mempermudah pemerintah Desa dalam mengelola Anggaran Desa, serta hasil verifikasi yang dilakukan tim atas pertanggungjawaban desa juga dapat memberikan informasi yang akurat atas pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa. Yang pada akhirnya nanti, Masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari pemanfaatan dana desa.(adv/diskominfokukar/w)