SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan (Verlap) lokasi tukar menukar aset Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Dirinya menyebut, pengajian tukar menukar aset desa tersebut dengan sebuah perusahaan sudah diusulkan sejak bulan Mei 2021 silam dan telah berproses di tingkat desa dan kabupaten.
Sebagai informasi, aset desa yang ditukar tersebut berupa tanah makam seluas 4.624 meter persegi dan tanah lumbung padi seluas 177 meter persegi dengan total nilai mencapai hampir Rp 200 juta.
Relokasi tanah makam seluas 9.964 meter persegi dan tanah lumbung padi 177 meter persegi serta bonus tanah atau lahan gedung serbaguna seluas 740,79 meter persegi dengan total lebih dari Rp 663 juta.
Tambahan di luar area relokasi tanah atau lahan lumbung padi 180 meter persegi dan tanah atau lahan kuburan muslimin 4.676 meter persegi dengan nilai Rp 189 juta lebih yang akan dibayar oleh PT Kutai Energi kepada Desa Tani Harapan.
Anwar Sanusi menjelaskan, verifikasi lapangan adalah tahap lanjutan penerbitan SK Gubernur terkait izin tukar menukar aset desa, menindaklanjuti permohonan tukar menukar aset desa yang diajukan Pemkab Kukar, setelah sebelumnya melewati berbagai tahapan.
“Sebelum menerbitkan ijin atas tukar menukar aset milik desa, maka lebih dulu melalui kajian dan tinjauan lapangan, serta verifikasi data,” terang mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini, Rabu (18/5/2023).
Dia melanjutkan, verifikasi lapangan juga untuk melihat dan mengetahui secara materil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa. Selanjutnya akan dibuat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak mengenai hasil musyawarah desa, letak, kuasa, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaan da bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
Anwar Sanusi berharap, setelah proses selesai, nantinya Gubernur Kaltim dapat melakukan serah Terima aset desa tersebut.
“Keberhasilan fasilitasi tukar menukar aset desa ini menjadi sejarah baru di Kaltim, bahkan mungkin di Kalimantan. Semoga prosesnya lancar dan bisa menjadi percontohan,” harapnya.(end/adv/kominfokaltim)