SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Ranperda ini diharapkan menjadi landasan regulatif dalam pengelolaan lingkungan di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PPPLH, Guntur, mengatakan pihaknya segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pengusul regulasi untuk memperkuat substansi dan arah kebijakan yang tertuang dalam Ranperda tersebut.
“Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator agar substansi Ranperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” ujar Guntur.
Rapat perdana Pansus digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/7/2025). Pertemuan ini difokuskan pada penyusunan agenda kerja yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pansus selama masa pembahasan. Dalam rapat tersebut, Guntur didampingi anggota Pansus, Fadly Imawan dan Budianto Bulang.
Agenda kerja Pansus mencakup pemetaan isu-isu strategis lingkungan, identifikasi kebutuhan kelembagaan, serta koordinasi lintas instansi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong lahirnya peraturan daerah yang selaras dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat,” kata Guntur menegaskan.
Melalui pembahasan Ranperda PPPLH ini, DPRD Kaltim berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.(adv/dprdkaltim)







