SAMARINDA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menjadi penanda kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.
Usai pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuan atas penetapan rancangan perda tersebut. Ketukan palu sidang dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur menjadi simbol pengesahannya.
Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. Menurutnya, RPJMD 2025–2029 bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan. “RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029,” ujarnya.
Ketua Pansus RPJMD Syarifatul Syadiah menjelaskan, RPJMD berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mencapai visi dan misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” jelasnya.
Visi pembangunan yang diusung adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi digital tata kelola pemerintahan, penguatan keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim.
Pansus juga merekomendasikan langkah strategis, seperti percepatan penyelesaian batas wilayah antar-kabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di daerah pedalaman, penanganan stunting, dan peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor agar program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat lebih luas.(adv/dprdkaltim)







