SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028. SK pembentukan Timsel tersebut diserahkan oleh Komisi I DPRD Kaltim pada Rabu (9/7/2025), menandai dimulainya tahapan penjaringan calon komisioner penyiaran yang baru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa proses seleksi ini harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas intervensi. Menurutnya, hanya dengan cara itu publik dapat mempercayai hasil seleksi dan memastikan lahirnya komisioner KPID yang berkualitas.
“Kami berharap Tim Seleksi bekerja secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ini penting untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel,” ujar Agus.
Penyerahan SK dilakukan di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, disaksikan anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Safuad, dan Baharuddin Demmu, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim, Andi Abd. Razag.
Dalam arahannya, Agus menyampaikan tiga hal penting kepada Timsel. Pertama, setiap anggota Timsel wajib memahami hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Kedua, seluruh tahapan seleksi harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Ketiga, Timsel diharapkan menerapkan kriteria ketat dan selektif untuk mendapatkan calon yang benar-benar profesional.
“Dalam dua bulan ke depan, kami berharap sudah bisa mendapatkan calon anggota KPID,” kata Agus.
Agus juga menekankan pentingnya transparansi proses pendaftaran. Ia meminta agar informasi pembukaan pendaftaran diumumkan secara luas kepada publik.
“Pendaftaran ini harus terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap penyiaran di Kaltim,” tambahnya.
Adapun susunan Tim Seleksi KPID Kaltim periode 2025–2028 yang telah menerima SK dari DPRD Kaltim terdiri atas lima nama dari berbagai unsur, yakni:
- Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim (unsur pemerintah).
- Zamroni, dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (unsur masyarakat/profesional).
- Warkhatun Najidah, dosen Fakultas Hukum (unsur profesional).
- Fransisca Mariani, tokoh masyarakat (unsur masyarakat).
- Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat (unsur KPI Pusat).
Pembentukan Timsel ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kaltim dalam memastikan proses rekrutmen calon komisioner KPID berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.(adv/dprdkaltim)







