PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap permasalahan sengketa lahan antara pihak masyarakat dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Desa Muara Pasir Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
RDP yang dilakukan di Ruang Rapat Bappekat Gedung DPRD Paser Jalan Gajah Mada Kecamatan Tanah Grogot, tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser, H Hendrawan Putra.
Hendrawan Putra mengatakan, sengketa lahan antara pihak Jamhari dan HM Rasidi dengan PTPN XIII sudah terjadi sejak 2011 lalu. Kala itu, PTPN membeli lahan milik Jamhari seluas 3.000 hektare lebih.
“Menurut Jamhari masih ada tersisa 700 hektare lebih lahan yang belum terbayarkan. Sedangkan PTPN mengaku sudah membayar semua lahan tersebut,” urai Hendrawan Putra, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kabupaten Paser juga pernah memfasilitasi permasalahan ini pada 8 September 2023 lalu. Kemudian hasilnya menjadi telaahan staf yang diberikan kepada Bupati Paser dr Fahmi Fadly.
“dr Fahmi menjawab telaahan staf tersebut pada 17 November 2023 lalu. Bupati mempersilahkan melakukan koordinasi, jika tidak ada titik temu, silahkan ajukan ke pengadilan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, pihak Jamhari dan HM Rasidi meminta agar PTPN tidak melakukan aktivitas apapun di lahan itu sampai adanya keputusan dari pengadilan.
Namun, PTPN XIII tidak bisa mewujudkan permintaan Jamhari dan HM Rasidi. Karena pihak PTPN hanya pekerja dan tidak bisa memberikan keputusan terkait permasalahan dan permintaan Jamhari.
Berkaitan dengan hal ini, Hendrawan Putra berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kooperatif. Selesaikan masalah dengan musyawarah hingga mencapai kata mufakat sebelum melakukan langkah yuridis.
“Lakukan musyawarah untuk mufakat sebelum ke jalur hukum. Termasuk usulan Polres Paser, dibentuk tim terpadu oleh Pemkab Paser untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Hendrawan Putra. (fi/ADV)