PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Bina Bersama Sejahtera Abadi (BBSA) dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Desa Sai Kerupuk Kecamatan Baru Engau.
RDP ini dipimpin Ketua Komisi I H Hendrawan Putra didampingi anggota Komisi Aji M Jarnawi, Hj Yuliana, Noveri Pransiska dan Rahmadi. Serta hadir pula Camat wilayah terkait, perwakilan Kadis Perkebunan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kabag Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan dan juga perwakilan dari Polres Paser.
Hendrawan Putra menyampaikan, permasalahan ini bermula dari PT. BBSA yang mengklaim lahan seluas 600 hektare lebih adalah miliknya. Akan tetapi, PT. PTPN XIII mengaku sudah melakukan pembayaran terkait lahan yang dimaksud.
Menurutnya, perkara ini bukanlah perkara yang gampang diselesaikan. Apalagi PTPN XIII merupakan perusahaan Badan Milik Usaha Milik Negara (BUMN). Tentu PTPN XIII tidak bisa memberikan kebijakan.
Terlebih, permasalahan antara kedua perusahaan ini sudah pernah difasilitasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
“Kami DPRD tidak bisa memutuskan untuk permasalahan ini. Kami hanya bisa memberikan solusi,” tegas Hendrawan Putra di Ruang Rapat Bapekat Gedung DPRD Paser, Senin (4/12/2023).
Posisi DPRD Paser pada permasalahan ini, lanjut Hendrawan, hanya sebagai mediator untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan koordinasi. DPRD Paser tetap membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan memperhatikan kaidah dan norma masyarakat.
Ketua Komisi I yang membidangi Hukum dan HAM tersebut juga meminta Pemkab Paser melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman memfasilitasi pertemuan dengan melibatkan unsur Dinas terkait dan termasuk BPN, Camat dan Kepala Desa sebelum jalan terakhir yaitu rana hukum atau kepengadilan.
“Dalam bulan ini, Pemkab Paser akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan koordinasi kembali,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta kepada pihak PTPN XIII untuk memberikan keputusan. “Jika tidak ada keputusan, maka lakukan langkah-langkah yuridis. Lakukakan gugatan ulang ke pengadilan,” sebut dia.
Sementara itu, Anggota Komisi DPRD Paser Jarnawi mengatakan, RDP PT BBSA dan PTPN melebihi batas DPRD, karena sudah ditangani Menkumham. Oleh sebab itu, ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur non formal.
“Selesaikan masalah ini melalui jalur non formal. Yaitu dengan asas kekeluargaan melalui musyawarah, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan apa lagi termasuk masyarakat setempat,” tutupnya. (fi/ADV)