PASER -DPRD Paser mengelar rapat paripurna persetujuan DPRD Paser Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan peraturan daerah penyertaan modal pada Bank Kaltimtara, diruang Rapat Paripurna DPRD Paser, Kamis (16/11/2023).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Paser H.Hendra Wahyudi didampingi Bupati Paser dr.Fahmi Fadli, Wakil Ketua I DPRD Paser H.Abdullah, dan Wakil Ketua II DPRD Paser H.Fadly Imawan. Turut dihadiri seluruh anggota DPRD Paser serta Stekholder Kabupaten Paser serta seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Paser.
Sekertaris Pansus I DPRD Paser Edwin Santoso mengatakan, atas nama Pansus Raperda I DPRD Kabupaten Paser yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser tertanggal 16 Maret 2023, diamanatkan untuk mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap 2 buah Raperda Kabupaten Paser.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bankaltimtara,” kata Edwin Santoso.
Edwin Santoso melanjutkan, Pansus Raperda I DPRD Paser bersama Pemkab Paser telah melaksanakan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat yaitu pada Tanggal 10 April 2023, 8 Mei 2023, 13 Juli 2023 dan 21 Agustus 2023 guna mengkaji, mempelajari dan membahas bersama terhadap 2 buah Raperda Kabupaten Paser. Pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, Pansus Raperda I DPRD Paser akan melaporkan hasil kerjanya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bankaltimtara.

Dari beberapa kali rapat dengar pendapat, koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri, dalam melaksanakan pembahasan Raperda Kabupaten Paser tentang Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara.
“Pansus Raperda I DPRD Paser dan Pemkab Paser menyepakati Bersama bahwa, agar Raperda Kabupaten Paser Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bankaltimtara dapat mengikuti hasil fasilitasi Pemprov Kaltim Nomor: 100.3.2/15101B.Hk/PUUKK tanggal 12 Oktober 2023,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Kajian Analisis Investasi yang dilakukan Pemkab Paser kata Edwin Santoso, dinilai layak untuk merealisasikan pemenuhan penyertaan modal berdasarkan kemampuan keuangan daerah melalui APBD Tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar Rp 45 Miliar dengan setoran modal tiap tahunnya Rp. 15 Miliar.
Dengan adanya penambahan penyertaan modal ini diharapkan Bankaltimtara dapat ikut membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Paser dengan lebih aktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat yang berada di pedesaan dan para pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan rasio kredit usaha yang ada di Kabupaten Paser. Selanjutnya diharapkan program Coorporate Social Responsbility (CSR) Bankaltimtara dilakukan secara tepat dan jelas peruntukannya untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Paser serta diharapkan Bankaltimtara selalu ikut serta dalam setiap kegiatan/event yang diselenggarakan oleh Pemkab Paser.
“Terhadap hasil pembahasan tersebut terlampir juga pada laporan ini pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Paser terhadap Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bankaltimtara,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan tersebut kata Edwin, Pasus Raperda I DPRD Paser pada hari ini mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara untuk dapat disetujui bersama Bupati Paser menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser.
“Laporan Pansus Raperda I DPRD Paser terhadap pembahasan Raperda Kabupaten Paser, yang telah sesuai dengan amanah pasal 74 huruf a angka 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.(fi/ADV)







