PASER – DPRD Paser melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Tenaga Kependidikan Honorer (FTKH), Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK 35+), dan OPD membahas keberlangsungan nasib tenaga honorer yang bakal di PHK ditahun 2024.
“RDP kali ini bersama FTKH dari SD dan SMP se-Kabupaten Paser beserta GTKHNK 35+,” kata Wakil Ketua DRPD Paser H Fadly Imawan di Ruang Rapat Bappekat DRPD Paser, Senin (4/12/2023).
Fadly menyampaikan, tenaga pendidikan meminta formasi atau kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk tenaga kependidikan atau tata usaha (TU). Karena beberapa kali kegiatan penerimaan P3K ini untuk tenaga pendidikan disekolah belum pernah mendapatkan formasi PPPK.
“Oleh karena itu, hari ini mereka meminta kepada DPRD dan Pemkab Paser untuk mengupayakan hal itu. Tadi sudah disampaikan, mudahan tahun depan akan ada kuota khusus untuk tenaga Kependidikan,” urainya.
Sedangkan GTKHNK 35+ meminta untuk mengevaluasi hasil dari tes yang mereka lakukan tggl 28. Mereka menginginkan masa kerja, umur, dan beberapa hal lainnya serta khusus yang bernaung dalam GTKHNK 35+ menjadi pertimbangan atau syarat kelulusan menjadi PPPK.
“Jadi sudah dijelaskan dan kami juga sudah menyimak apa yang mereka sampaikan menjadi hal yang akan kita tampung dan akan kita perjuangkan,” tegas Fadly Imawan.
Kendati demikian, memang ada beberapa hal yang sifatnya sistem. Tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM, bahwa sistemnya sesuai dengan peringkat nilai masing-masing peserta.
Fadly mengharapkan dengan sistem penerimaan berdasarkan peringkat tersebut, bisa mengakomodir honorer di sekolah-sekolah di Kabupaten Paser.
“Baik tenaga kependidikan maupun guru, ketika mereka minta bantuan, kami bantu untuk memperjuangkan,” tutupnya. (fi/ADV)