PASER– Dalam upaya menekan tindak pidana korupsi di kalangan Legislatif, Eksekutif dan Masyarakat, Pemkab Paser melalui Inspektorat Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi di ruang Bapekat, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (1/11/2023).
Dalam sosialisasi tersebut dibuka Bupati Paser melalui Asisten Administrasi Umum,Murhariyanto,S.Sos dan di hadiri Ketua DPRD,Hendra Wahyudi ST, Wakil Ketua I DPRD Paser H. Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Paser H. Fadli Imawan serta dihadiri para anggota DPRD Paser para Perangkat Daerah, Tokoh Wanita dan Masyarakat.
Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi mengapresiasi dan terimakasi kepada Inspektorat Kabupaten Paser yang telah melalukan sosialisasi terkait anti korupsi salah satunya terkait gratifikasi khusunya. Kedepannya harapannya sosialisasi ini, dan pemahaman terkait gratifikasi ini para anggota DPRD Paser paham dan tidak terjebak dalam gratifikasi.
” Kami harapkan para anggota DPRD Paser tidak terjebak dalam gratifikasi bagi kitai,” kata Hendra Wahyudi usai kegiatan.
Hendra Wahyudi menambahkan, untuk gratifikasi yang pastinya ada batasan batasan yang ada yang bisa diterima, semisal menerima barang, jika di konversikan ke nilai uang tidak lebih dari 1 juta tidak masalah namun jika dirasa tidak nyaman atas pemberian tersebut dapat segera dilaporkan.
” Jika tidak nyaman dan khawatir lebih baik segera dilaporkan saja untuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sementara itu mewakili Bupati Paser, Asisten Administrasi Umum Setda Paser menjelaskan korupsi bisa dibilang duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya, karena yang sifatnya merusak,korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh berbagai negara,termasuk Indonesia.
Pemkab Paser telah menerbitkan peraturan Bupati Paser nomor 27 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pasalnya hal ini sangat penting untuk menjadi payung hukum mengingat banyaknya anggaran hibah di kabupaten Paser. Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut tentunya dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi,serta upaya dan inovasi dalam pencegahan korupsi di level daerah.
” Ada beberapa materi dan penjelasan yang disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi Auditor Muda dari Inspektorat yaitu saudara Mochamad Nasrin,SE.,CFrA,” kata Murhariyanto.
Pada kesempatan tersebut ia berharap agar dapat bersama – sama untuk melaporkan segala bentuk indikasi tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan sekitar. Hal ini sebagai salah satu bentuk pengawalan pembangunan pemerintah yang bersih dan tepat sasaran.
“Ini salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Paser MAS,Paser yang Maju Adil dan Sejahtera dapat terwujud bersih dari Korupsi,” tegasnya (fi/Advdprdpaser)