SAMARINDA – Kepala Bidang Pembinaan SMK mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur, Surasa membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi SMK Kesehatan (FKSK) Kalimantan Timur di Hotel Grand Verona Samarinda, Sabtu (11/2/2023).
Surasa dalam sambutannya pada Rakor FKSK membahas reposisi SMK bidang kesehatan dan penyelenggaraan uji sertifikasi kompetensi tahun 2023.
Ia menyampaikan Pemprov Kaltim melalui Disdikbud telah mengupayakan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan, dengan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memberikan penguatan dan peningkatan mutu kompetensi Lulusan SMK, termasuk untuk Lulusan SMK Bidang Kesehatan.
Dikatakan tahun ini, untuk peningkatan mutu lulusan SMK, Disdikbud telah menyiapkan bantuan anggaran sertifikasi kepada kurang lebih 26.000 ribu peserta didik kelas XII dan Kelas XIII yang akan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian pada semua bidang keahlian.
“1.500 diantaranya adalah peserta didik kelas XII dari bidang kesehatan, yang pelaksanaanya akan didorong melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK dan jejaringnya dengan mengoptimalkan 16 LSP P1 SMK yang sudah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Surasa.
Terkait penguatan lulusan SMK bidang kesehatan, Disdikbud Kaltim akan melakukan Koordinasi lebih lanjut utamanya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang berperan penting dalam menyusun proyeksi pengembangan, jenis, kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang bisa ditempati bekerja oleh lulusan SMK Bidang Kesehatan.

Hal senada disampaikan Jaya Mualimin Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam sambutannya menyampaikan lulusan SMK bidang kesehatan dalam nomenklatur yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 sebagai implementasi Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebut sebagai Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus Pendidikan di bawah jenjang diploma tiga dan setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi serta hanya dapat melakukan pekerjaannya di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.
“Sebagai langkah awal, Dinkes Kaltim akan melibatkan peserta didik SMK bidang kesehatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang kesehatan, utamanya kegiatan – kegiatan Promotif dan preventif, khususnya dikalangan peserta didik,” kata Jaya Mualimin.
Bahkan Dinkes memandang jika diperlukan akan mengusulkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum bilamana Peraturan Perundangan di atasnya belum mengakomodir keberadaan lulusan SMK bidang Kesehatan.
Sementara itu, Syamsuddin Mallala – Ketua Forum Komunikasi SMK Kesehatan Kaltim (FKSK) sekaligus Ketua Asosiasi Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia (APMFI) Koordinasi Wilayah Kaltim menuturkan forum ini dibentuk tanggal 27 Desember 2022 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Disdikbud Kaltim pada tanggal 31 Januari 2023.
Forum ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara Kepala SMK di Kaltim baik negeri maupun swasta yang mengelola bidang keahlian Kesehatan dalam rangka mendorong dan mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah daerah untuk peningkatan kompetensi lulusan dan pengakuan fasilitas kesehatan tempat lulusan bekerja.
“Kepada kepala SMK bidang Kesehatan, saya berharap sebagai bentuk komitmen kita pada mutu lulusan, Uji Kompetensi tahun 2023 bagi peserta didik kelas XII pada semua kompetensi keahlian dilaksanakan dengan LSP P1 yang alhamdulillah untuk bidang kesehatan skema sertifikasinya sudah ada di LSP P1 SMK Negeri 1 Bontang dan LSP P1 SMK Kesehatan Samarinda,” pesannya
Rakor dihadiri 19 SMK dari 31 SMK yang terhimpun dalam forum ini. Jumlah peserta yang mengikuti Rakor ini sebanyak 43 orang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian dan Kepala Tempat Uji Kompetensi.(*)







