BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim isrn Noor membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023- 2042 di Hotel Swiss Bell Balikpapan, Jumat ( 14/7/2023).
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan Peraturan Daerah No.1 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042 telah ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 yang lalu.
“Tujuan utama dari perda tersebut sebagai Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antar sektor agar tercapai kesejahteraan Masyarakat,” ujar Isran Noor.
Penetapan perda ini menimbang perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika dan daerah telah pembangunan nasional mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah provinsi. Termasuk halnya Pembangunan Ibukota Nusantara.
Rencana Tata Ruang Wilayah adalah instrumen penting dalam lahan, upaya mengatur penggunaan pengembangan infrastruktur, pelestarian lingkungan, serta mengarahkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terencana di wilayah kita RTRW ini melibatkan perencanaan yang matang. kolaborasi antara berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertumbuhan populasi, perkembangan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
Dalam RTRW ini, telah ditetapkan arah pembangunan yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan inklusif, pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana, pelestarian lingkungan hidup, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, RTRW ini juga mengakomodasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pengembangan infrastruktur yang berdaya guna dan ramah lingkungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Termnasuk didalamnya terdapat kebijakan tentang Ibukota Nusantara.
“Terhadap keberadaan IKN di Kaltim, kita juga berkewajiban menyukseskan pembangunannya sehingga terlaksana dengan baik, tanpa terhambat dengan permasalahan-permasalahan RTRW,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa implementasi RTRW ini bukanlah tugas yang mudah. Semua memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang terkandung dalam RTRW ini.
Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Selaras dengan semangat ini, saya mengajak semua pihak yang hadir hari ini untuk berperan aktif dalam mendorong implementasi RTRW ini, dengan memberikan kontribusi dan partisipasi yang nyata.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, dalam RTWR ini ada beberapa penyesuaian.
“Pertama, kita menyesuaikan dengan kondisi saat ini di lapangan, ada IKN yang memerlukan juga menyesuaikan di RTRW, dan juga memang sudah saatnya revisi tentang perbaikan RTRW kita dan di dalamnya sendiri sudah di atur mulai dari pola ruang maupun struktur ruang yang kita kira bisa mengakomodir segala kepentinga,” ungkapnya.(wa/adv/kominfokaltim)