Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan DPRD selama dua tahun, dari 2024 hingga 2031, disambut baik oleh pihak DPRD Kaltim.
“Kalau buat kita di daerah provinsi tingkat 2, ya menyambut dengan baik. Ada penambahan 2 tahun, 2024 sampai 2031. Tapi di sisi lain kalau saya liat, seperti DPR RI, DPD itu kan tetap tidak menambah. Nah ini kan kita melihat, apakah di DPR RI nanti tidak bergejolak, karena waktunya tetap ada. Sedangkan kita di daerah provinsi dan kabupaten maupun kota itu penambahan 2 tahun.” Ujarnya, Hasanuddin Mas’ud di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (1/7/2025).
Namun di sisi lain, ia menyoroti bahwa adanya perbedaan perlakuan antara DPRD di daerah dengan DPR RI dan DPD yang masa jabatannya tetap lima tahun. Ia menilai, hal ini bisa menimbulkan dinamika tersendiri di tingkat pusat.
“Tapi ini kan putusan Mahkamah Konstitusi, final dan mengikat. Nah kita lihat aja bagaimana nanti apakah DPR RI Menyetujui atau ada keputusan lainnya. Karena kan kayaknya bentur kan, harusnya kan yang mengatur undang – undang ini kan dari DPR RI. Ini ternyata MK sudah memfinalkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya di daerah merasa diuntungkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keputusan undang-undang seharusnya dirancang oleh DPR RI, bukan diputuskan sepihak oleh MK.
“Kami di daerah senang ya, tapi yang di atas sana pemilihan DPR RI dan Presiden kan bersamaan, berarti tetap dia. Nah, nanti kan kita tunggu aja,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti bahwa ada kemungkinan munculnya ketidakpuasan di kalangan anggota DPR RI, mengingat masa jabatan mereka tidak mengalami perubahan. “Tapi sebenarnya semua keputusan undang – undang harus di rancang oleh DPR RI. Nah ini kan, DPR RI kulihat dirugikan ni dia tetap lima tahun aja. Jadi kita tunggu, makanya saya bilang kita tunggu.” ujarnya.
Menurutnya, putusan MK ini memang bersifat final dan mengikat, namun ia menilai bahwa perlu adanya sinkronisasi antara lembaga legislatif dan yudikatif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Nah kita lihat aja bagaimana nanti apakah DPR RI Menyetujui atau ada keputusan lainnya,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara DPRD di daerah dengan DPR RI agar aspirasi dan kepentingan daerah tetap terakomodasi dalam setiap kebijakan nasional. “Kalau buat kita di daerah provinsi tingkat 2, ya menyambut dengan baik,” ulangnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, DPRD Kaltim berharap dapat memaksimalkan kinerja dan program kerja yang telah direncanakan. Namun, mereka juga tetap menunggu perkembangan lebih lanjut di tingkat pusat terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Dia juga menyatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan keputusan di tingkat nasional, sembari berharap tidak terjadi gejolak yang merugikan stabilitas pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







