JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai tersangka kasus korupsi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Disebutkan, peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka ITO yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,”sebut Ketut Sumedana – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.
Sebelumnya pada Senin (7/8/2023), Tim Satgasus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kubar. Dua ruangan di bagian umum dan hukum turut digeledah setelah mendapat izin Bupati Kutai Barat FX Yapan.
Selain ruangan di kantor Pemkab Kubar, tim juga menggeruduk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Penggeledahan itu berkaitan kasus izin terbit tambang batu bara tahun 2008 lalu.
FX Yapan saat dikonfirmasi membenarkan telah memberi izin tim Kejagung melakukan penggeledahan. Ia tidak mengetahu bukti yang dicari tim. Namun, kasus izin tambang tahun 2008 tersebut yang menjadi masalah.
“Karena kalau tidak salah tadi ada dua perusahaan memiliki izin dan nomer yang sama dan lokasi sama itu saja,” terang Yapan.(*)