JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Burhanuddin mengatakan yakin dan optimis bahwa penempatan Harli Siregar telah tepat dan akan berkontribusi, memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.
Kepada Harli yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim ini, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang/akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” sebut Burhanuddin melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana.

Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan antara lain segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Burhanuddin juga mengingatkan terkait Pemilu 2024, agar Kejaksaan memastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah Papua Barat berjalan dengan lancar dan aman. Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
“Jaga netralitas personil dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya,” harapnya.(*)