JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan pemaparan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI dengan Tema Mewujudkan Pemilu Jurdil dan Sistem Pencegahan Kecurangan Pemilu di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Reda Manthovani mengatakan bahwasannya tema acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (RAKORBIDNAS) DPP-PDI ini sangat relevan ditengah upaya pemerintah menciptakan Pemilu yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak, terutama bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Proses penanganan perkara tindak pidana pemilu memiliki beberpa kekhusukan diantaranya adalah penangan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu. Dimana Kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini berjalan dengan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan kepada Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk membentuk Sentra Gakkumdu. Tujuannya adalah untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pola penanganan perkara tindak pidana pemilu.
Pemilu memiliki tahapan politik yang sangat dinamis. Dimana dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan pelanggaran baik secara administratif maupun pidana. Pelanggaran yang masuk ke ranah pidana sejatinya menjadi tugas dari Sentra Gakkumdu, tercatat pada tahun 2019 terdapat sebanyak 2.724 laporan atau temuan dan yang dilanjutkan ke tahap penyidikan sebanyak 582 perkara, berhenti ditahap penyidikan sebanyak 132 perkara, serta berhenti ditahap penuntutan sebanyak 41 perkara.
Sedangkan untuk total perkara yang berlanjut ketahap pemeriksaan di sidang pengadilan sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sebanyak 320 perkara pelanggaran pidana pemilu.
“Peran jaksa sangat sentral dalam setiap tahapan, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Disamping itu, jaksa juga mempunyai tanggung jawab dan harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara,” ucapnya.
Selain itu proses penanganan perkara pemilu juga melibatkan Sentra Gakkumdu. Dimana Sentra Gakkumdu memiliki fungsi check and balances pada setiap tahapan dalam penanganan perkara.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nani akan dilaksanakan dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang profesionalitas, netral, objektif, dan terpercaya. Terkait dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jaksa Agung secara tegas menginstruksikan didalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, bahwa seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan untuk melakukan langkah langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannnya masing masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya.
JAM-Intel menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan kontestasi pemilu/pemilihan. Hal ini ditetapkan selama proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan untuk menjaga netralitas penegakan hukum.
Dalam acara tersebut, JAM-Intel menambahkan terkait dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan melalui bidang intelijen antara lain:
– Mengoptimalkan posko pemilu melalui system Adhyaksa Command Center (ACC) untuk memantau potensi AGHT Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, prediksi kekuatan partai, politik, profiling calon legislative, 0pengawasan dana kampanye, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dana Pemilu;
– Mengoptimalkan program penerangan hukum/penuyuluhan hukum tentang edukasi politik;
– Melakukan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dengan KPU/Bawalu RI;
– Melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terkait pengadaan dan pendistribusian logistic pemilu;
– Mengoptimalkan program jaga desa berbasis teknologi informasi untuk memantau/mengawasi penggunaan dana desa/hibah desa agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan untuk kepentingan politik;
– Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia melalui program Bimtek, FGD dan kegiatan lainnya.
Diakhir sesi JAM-Intel menuturkan bahwasannya Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui system ACC Posko Pemilu Kejaksaan, khususnya terkait dengan dana kampanye dan Kejaksaan juga membuka ruang hotline kepada public jika menemukan adanya penyimpanan/pelanggaran penyelenggaraan tahapan pemilu untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan tudas dan kewenangan kejaksaan. (*)