Samarinda – Pemprov Kaltim resmi meluncurkan program GratisPol Biaya Administrasi Perumahan yang bertujuan menggratiskan biaya administrasi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini diinisiasi untuk mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan menjadi bagian dari visi-misi Gubernur Kaltim.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan kebijakan tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian yang terjangkau dan layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.
“Kebijakan ini adalah wujud visi-misi Gubernur Kaltim untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah layak huni melalui program GratisPol,” ujarnya saat ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Menurut data yang dipaparkan, masalah utama perumahan di Kaltim adalah tingginya jumlah rumah tidak layak huni serta backlog kepemilikan rumah. Backlog perumahan artinya kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Secara nasional terdapat 20 juta unit rumah tidak layak huni dan backlog mencapai 9 juta keluarga, serta di Kaltim sendiri terdapat 60 ribu rumah tidak layak huni dan backlog sekitar 250 ribu keluarga.
Dengan adanya program GratisPol, Pemprov Kaltim berharap angka backlog bisa berangsur menurun.
Ia juga menambahkan bahwa program ini juga mendapat apresiasi dari tingkat pusat, khususnya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kaltim bahkan menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program semacam ini.
“Kami bahkan mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kaltim menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program ini, bahkan diminta menyerahkan Pergub sebagai referensi bagi daerah lain,” imbuhnya.
Melalui GratisPol, seluruh biaya administrasi pembelian rumah akan ditanggung Pemprov Kaltim. Cakupan pembebasan biaya meliputi, biaya notaris, biaya provisi, administrasi bank, dan biaya lain yang relevan.
Untuk setiap unit rumah akan memperoleh pembebasan biaya maksimal Rp10 juta. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar cicilan pokok rumah, tanpa tambahan biaya lain yang kerap membebani pembeli.
Ia juga menegaskan bahwa pengembang tidak perlu mengkhawatirkan kerugian akibat kebijakan ini, karena seluruh biaya administrasi akan ditanggung penuh oleh pemerintah provinsi.
“Kami pastikan pengembang tidak perlu khawatir, seluruh biaya administrasi ditanggung penuh oleh Pemprov. Fokus utama program ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa lebih mudah mewujudkan impian memiliki rumah,” jelasnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







