Samarinda – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, kembali menyoroti masalah penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah. Menurutnya, permasalahan ini semakin pelik karena perbedaan status kepemilikan lahan antara provinsi dan kota yang belum menemui titik terang.
Persoalan yang telah berlarut sejak 1996 tanpa kepastian ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandi, bersama anggota La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu, serta menghadirkan perwakilan OPD terkait, Pemkot Samarinda, dan Pemprov Kaltim.
Kasus ini pun bermula dari pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Provinsi Kaltim, namun lahan yang digunakan ternyata merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini menimbulkan kebingungan siapa yang bertanggung jawab dalam membayar ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena pembangunan.
“Provinsi membangun jalan, tapi lahannya milik kota. Sampai sekarang belum jelas siapa yang harus membayar. Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari Pemkot Samarinda dan PUPR Kaltim,” katanya.
Untuk mencari jalan keluar, ia pun memberikan salah satu alternatif penyelesaian adalah pengajuan permohonan pengukuran lahan oleh Pemkot ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika Kejaksaan menyatakan pembayaran ganti rugi dapat dilakukan. Namun, jika tidak memungkinkan, persoalan ini mau tidak mau harus dibawa ke jalur hukum melalui pengadilan.
“Kalau kejaksaan menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan ajukan permohonan pengukuran ke BPN. Tapi kalau tidak bisa, penyelesaiannya lewat pengadilan. Yang jelas, masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Kasihan warga,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim akan mengupayakan langkah konkret dengan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi untuk meminta pendapat hukum terkait penyelesaian masalah ini. Apabila hasil dari Kejati memberikan izin, pihaknya segera mendorong penyelesaian bersama antara Pemprov dan Pemkot.
Dia pun menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini sebaiknya ditempuh melalui jalur non-litigasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan bersurat resmi untuk meminta pendapat hukum dari Kejati. Jika hasilnya mengizinkan, maka kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot,” tegasnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







