BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui bidang Intelijen menggelar Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), di Gedung Aula FKUB Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (13/9/2023).
Rapat Tim PAKEM dihadiri oleh Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Asintel Kejati Kaltim – I Gede Eka Sumahendra, S.H, Kasi Penkum pada Asintel Kejati Kaltim – Toni Yuswanto, SH.MH, Perwakilan dari Komando Resor Militer 092/Maharajalila – Abraham Kalelo, Perwakilan Badan Intelijen Daerah Kalimantan Utara – Sugeng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kalimantan Utara – Suprihatin. perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara – H. Sofyan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara – Xoel Yerman dan Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara – Abdul Djalil Fatah.

Rapat Tim Pakem yang dibuka I Gede Eka Sumahendra dan membahas Putusan Mahkamah Konstitisi Perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Berdasarkan putusan tersebut maka Penganut Kepercayaan dapat mencantumkan kepercayaanaan yang dianutnya pada KTP, KK, akta Perkawinan, dana administrasi kependudukan lainnya yang diperlukan sepanjang tiudak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” terang Gede Eka.
Pelaksanakan Rapat Tim Pakem ini sebagai bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Dengan diadakannya rapat Pakem ini sebagai wadah atau sarana deteksi dini timbulnya aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang, yang dapat membahayakan Masyarakat dan Negara,” tutup Gede Eka.(*)