JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan penyebutan Jaksa Agung dalam struktur pemerintahan baru ada dalam penetapan pelantikan pejabat tinggi negara Kabinet Presidensil pada tanggal 2 September 1945, yaitu dengan Jaksa Agung pertama Mr. Gatot Taroenamihardja.
“Dengan dilantiknya Jaksa Agung pertama kali dalam Kabinet Presidensiil, menjadi penanda telah dikukuhkannya institusi Kejaksaan RI pada struktur ketatanegaraan Indonesia,” ujar Sunarta.
Pasca dikukuhkannya Kejaksaan RI sebagai badan di bawah naungan Kementerian Kehakiman yang menjalankan fungsi terkait kekuasaan kehakiman, pada 6 Mei 1951 diadakan konferensi para Jaksa yang menyepakati untuk membentuk wadah organisasi profesi Jaksa dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa seluruh Indonesia (PERSADJA).
“Dalam perkembangannya, organisasi Jaksa tersebut mengalami dinamika perubahan organisasi yang semula bernama PERSADJA, berganti nama menjadi Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Lalu perubahan terakhir terjadi pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PJI tanggal 20 Juni 2022 yang telah mengembalikan penetapan nama PJI menjadi PERSAJA, serta bersamaan dengan menetapkan hari lahir PERSAJA pada 6 Mei 1951,” ucap Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menjelaskan seiring berjalannya waktu, eksistensi institusi Kejaksaan RI terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat, serta bentuk negara dan sistem pemerintahan. Perubahan mendasar terjadi pada struktur kelembagaan Kejaksaan RI yang pertama diawali pada saat rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang mulai berlaku sejak 22 Juli 1960. Oleh karenanya, 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau ulang tahun institusi Kejaksaan Agung.
“Kemudian pemisahan Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman secara yuridis diperkuat melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, dan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.
Sunarta menyampaikan bahwa riwayat pengabdian Jaksa sebagai aparat penegak hukum khususnya selaku Penuntut Umum, jauh melampaui usia organisasi Kejaksaan dan profesi Jaksa itu sendiri. Namun semenjak ditetapkannya hari lahir organisasi profesi Jaksa (PERSAJA) pada 6 Mei 1951 yang jauh lebih dulu berada di belakang hari lahir insitusi Kejaksaan RI yang hingga saat ini diperingati pada tanggal 22 Juli 1960, menimbulkan pertanyaan terkait dengan sejarah lahirnya Kejaksaan RI.
“Sejarah panjang berdirinya institusi Kejaksaan RI semestinya bukan hanya sekadar suatu ilmu dalam hal akademis, tetapi merupakan bentuk informasi yang mempunyai kekuatan integratif. Oleh karena itu, sejarah berdirinya Kejaksaan RI sejatinya merekam tuntunan moralitas dan pewarisan nilai-nilai institusi Kejaksaan maupun profesi Jaksa kepada generasi penerus pemegang estafet kepemimpinan di masa depan,” sebutnya.
Atas dasar itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan untuk mengetahui sejarah terbentuknya Kejaksaan sekaligus menggali saran dan masukan dari para peserta diskusi dalam menetapkan hari lahirnya Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan mengetahui sejarah Kejaksaan, maka diharapkan insan Adhyaksa akan lebih mengenal jati diri dan identitas institusi Kejaksaan maupun profesi Jaksa.
Adapun narasumber dalam FGD ini yakni Prof. Dr. Susanto Zuhdi, M.Hum. dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum. dari Universitas Pendidikan Indonesia, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, dan Sejarawan Iip D. Yahya.(*)